Kamis, 08 Juni 2017

Kesimpulan dan Saran



Kesimpulan Dan Saran
A.    Kesimpulan 
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita. Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Dari anilisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di Blog kami, dapat kami simpulkan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya sebagai berikut : 1. Obyek a). Kejahatan : Deep Web tergolong kejahatan Illegal Web Contents. b). Pengendalian Hukum : Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE. 2. Ruang Lingkup a). Media Internet / Media Sosial.
B. Saran
 Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Dasar Hukum Tentang Ilegal Web Konten



HUKUM DALAM KASUS ILLEGAL WEB CONTENT
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITEbahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur: a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest. Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Apa itu Deep Web atau Hiden Web



APA ITU DEEP WEB / HIDDEN WEB?

"Deep Web" True Internet Underground Deep web atau Deepnet atau Invisible Web atau Undernet atau hidden Web merujuk pada situs-situs yang tidak terindeks oleh mesin pencari standar seperti Google,Yahoo,Bing. Sehingga kita tidak dapat mencarinya pada mesin pencari tersebut. Hal tersebut dikarenakan situs-situs tersebut bersifat dinamis yang hanya akan terbentuk oleh pencarian-pencarian spesifik. Sementara situs-situs yang kita ketahui seperti Facebook dan Youtube merupakan bagian dari Surface Web. Jumlah situs yang tergolong deep web konon jumlahnya sangat banyak. berdasarkan kajian Universitas California pada tahun 2001 jumlah konten deep web sebesar 7,500 terabytes. Kemudian pada tahun 2004 diperkirakan terdapat kurang lebih 300,000 situs yang tergolong deep web.
Namun pada sebagian deep web juga terdapat situs-situs yang tidak biasa. Misalnya situs tempat jual-beli narkoba, pornografi ilegal, jasa pembunuh bayaran, eksperimen-eksperimen ilegal pada manusia, jasa hacking, serta penjualan informasi kartu kredit. Ada yang beranggapan bahwa situs pada deep web yang menyediakan jasa pembunuh bayaran dan eksperimen ilegal tersebut palsu. Transaksi yang ada di deep web menggunakan Bitcoin, yaitu mata uang yang digunakan di internet yang tidak dapat di lacak serta tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global. Mitosnya ada bagian dari deep web ini yang sangat-sangat dalam,sehingga diperlukan cara-cara khusus serta hanya orang-orang tertentu yang dapet mengaksesnya, yang dinamakan Marianas web (dari palung mariana, titik terdalam di bumi). Isi dari situs-situs mariana trench konon adalah data-data yang paling rahasia dari umat manusia.
Cara Aman Memasuki Deep Web : Deep Web atau nama lainnya Secret Internet hanya dapat diakses melalui koneksi yan benar-benar aman melalui jaringan koneksi TOR. tanpa jaringan itu koneksi kita dapat terdeteksi oleh orang jahat yang ada disana dan mungkin identitas asli kita sebagai user baru akan dicuri dan disalah gunakan. Kenapa TOR, karena ketika TOR dijalankan koneksi asli kita akan di Port ke jaringan milik TOR dimana sudah dienskripsi sedemikian rupa agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak manapun, baik dari ISP kita atau situs yang kita kunjungi. Konten DEEP WEB itu juga sudah tersusun rapih di HIDDEN WIKI. Dan jujur aja pertama kali kalo kalian masuk ke HIDDEN WIKI itu rasanya sama seperti kita adalah satu-satunya orang baik disana yang hanya dilindungi oleh cahaya dari jaringan TOR. Feel yang pertama didapet adalah takut dan deg-degan, TRUST ME !! Fakta Deep Web : informasi publik yang ada di DEEP WEB lebih besar 400 -500 kali dari yang ada pada web biasa atau yang terindex Deep Web mempunyai sebanyak 7500 TB informasi dibandingkan dengan 19TB informasi yang ada pada web biasa atau yang terindex ada sekitar 550 miliar dokumen rahasia atau publik yang ada di Deep Web dibandingkan dengan 1 Miliar dokumen yang ada pada web biasa atau yang terindex lebih dari 200.000 website aktif dan dan dapat diakses tanpa enskripsi kualitas informasi DEEP WEB lebih besar dari website yang sudah terindex di mesin pencari standar (Karena semua file rahasia) lebih dari 95% informasi dari website yang ada pada DEEP WEB dapat diakses tanpa registrasi atau bayar alias gratis Deep Web adalah kategori terbesar dari Internet, lebih besar dari yang telah terindex pada mesin pencari ditambah lagi semua yang ada di Deep Web adalah, identitas asli hacker internasional, ilmuwan yang bergerak dibidang non-kemanusian, gembong narkoba insternasional, pembunuh bayaran, para astronom, ahli psiskis, revolusioner, Anggota Pemerintah, Polisi, orang gila (yang pinter), terroris, penganggu, pencuri data, penculik, Sosiolog eksak yang gila, pedophilia, dan lain-lain. Pokoknya semua hal yang orang pada umumnya tidak menyangka akan ada dan nyata. Dan memang dari tadi yang saya bahas adalah sisi buruk dan gelap dari Deep Web, karena memang sisi baiknya hanya sedikit. karena itulah dinamakan Deep Web. Sama seperti Deep Sea yang sangat sulit ditembus oleh cahaya, begitu juga dengan Deep Web.

Sejarah dan perkembangan Cyber Crime di Indonesia



1.     SEJARAH CYBER CRIME



Sejarah Cyber Crime Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.



2.     PERKEMBANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA


Perkembangan Cyber Crime di IndonesiaWalau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasilditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutanalamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga ga kalah maraknya.Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaarbeberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaruadalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta.

Definisi Cyber Law



Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law : 1. Hak Cipta (Copy Right) 2. Hak Merk (Trademark) 3. Pencemaran nama baik (Defamation) 4. Hate Speech 5. Hacking, Viruses, Illegal Access 6. Regulation Internet Resource 7. Privacy 8. Duty Care 9. Criminal Liability 10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) 11. Electronic Contract 12. Pornography 13. Robbery 14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government