Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis,
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law : 1. Hak Cipta (Copy Right) 2. Hak Merk (Trademark) 3. Pencemaran nama baik (Defamation) 4. Hate Speech 5. Hacking, Viruses, Illegal Access 6. Regulation Internet Resource 7. Privacy 8. Duty Care 9. Criminal Liability 10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) 11. Electronic Contract 12. Pornography 13. Robbery 14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law : 1. Hak Cipta (Copy Right) 2. Hak Merk (Trademark) 3. Pencemaran nama baik (Defamation) 4. Hate Speech 5. Hacking, Viruses, Illegal Access 6. Regulation Internet Resource 7. Privacy 8. Duty Care 9. Criminal Liability 10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) 11. Electronic Contract 12. Pornography 13. Robbery 14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Tidak ada komentar:
Posting Komentar